Kejati Papua Barat Jangan Tebang Pilih Terkait Tindak Pidana Korupsi.

PAPUA BARAT- JOURNALPAPUA.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Basuki Sukardjono, SH, MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agustiawan Umar, SH, MH dan jajarannya. Ia itu atas langkah hukum penetapan 2 (dua) orang Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, Manokwari, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016 dan 2017 

Penetapan tersangka kedua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut disertai penahanan selama 20 hari ke depan sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kami juga mendapat informasi bahwa masih ada seorang tersangka berinisial MA, Direktur PT.IVT selaku penyedia jasa dari proyek tersebut yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.21 Miliar lebih."Ucap Warinussy Kepada Media 20 Selasa 2026

Tambah Warinussy," Langkah Kajati Papua Barat tersebut menurut saya patut tidak boleh ada kesan "tebang pilih", karena ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang belum jelas kelanjutannya. 


Seperti Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang sampai saat ini terkesan seperti "didiamkan". Jelasnya

"Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020. 

Kiranya Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono dan jajarannya mampu melakukan penegakan hukum dalam menyelesaikan 2 (dua) kasus dugaan Tipidkor "besar" di Kota Sorong dan Kabupaten "Sisar Matiti" Teluk Bintuni tersebut pula." Tegas Warinussy. 
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!