Tolak Sawit Oknum Anggota TNI Diduga Intimidasi Ketua LMA Gemna Sorong Selatan.

SORONG SELATAN- JOURNAL PAPUA. Senin 16 Februari 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Sorong Ambrosius mendesak Komando Rayon Militer (Koramil) 1807-01/Teminabuan agar tidak mengintervensi sikap masyarakat adat, yang menolak kehadiran PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) beroperasi di wilayah adat mereka yang disampaikan pada saat setelah sosialisasi berujung pengusiran orang perusahaan (ASI) (14/02/2026) di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. 

Desakan ini berdasarkan rekaman telepon antara oknum anggota TNI/militer dari Koramil Teminabuan dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong (16/2/2026), dalam rekam tersebut terdengar oknum anggota militer meminta kepada Ketua LMA dan beberapa warga adat yang sebelumnya memberikan pernyataan penolakan dan telah tersebar luas di media, agar datang ke kantor Koramil Teminabuan memberikan klarifikasi, karena menurutnya kehadiran dia saat sosialisasi tanggal 14/2/2026 sebagai perwakilan pemerintah." Kata Ambrosius

Lebih jauh Ambrosius Menjelaskan Bahwa hari ini (16/2/2026) pukul. 16.00 WIT, Oknum Militer tersebut mendatangi rumah Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Gemna bapak. Herit Anny. Akibat kedatangan tersebut Bapak Herit Anny merasa tidak nyaman dan merasa terintimidasi. 

Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai tindakan oknum militer, Merupakan tindakan berlebihan dan diluar peran, fungsi, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertanahan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 5). Sebagai alat pertahanan negara,

TNI Punya fungsi sebagai : (a). penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; (b). penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan (c). pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan." Ucapnya 

Lebih lanjut, "dalam perubahan Undang- Undang TNI, UU Nomor. 3 Tahun 2025, Pasal 7 menyebutkan tugas pokok TNI menegakan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. 

Tugas pokok tersebut dilakukan dengan cara berikut: (a). operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang, yaitu untuk : (1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan Wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7.

mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; 8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendudukannya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu tugas pemerintah di daerah; 10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," Jelas Keterangan Resmi Ambrosius kepada Awak media. 

Ambrosius memaparkan dalam aturan Undang- Undang; 11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan pada kecelakaan; 

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan, dan penyelundupan; 15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 

Bahwa Pasal 8, disebutkan Angkatan Darat punya tugas diantaranya : a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI di bidan pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI  dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. 

Atas hal tersebut diatas Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong berpendapat 
Tindakan anggota TNI, yang menyuruh ketua Lembaga Masyarakat Adat dan beberapa warga adat datang ke kantor Komando Rayon Militer Teminabuan untuk memberikan klarifikasi adalah tindak yang tidak berdasar pada hukum dan merupakan upaya mengintervensi sikap warga negara yang dijamin dalam hukum dan peraturan perundang-undangan; 

Bahwa tindak mengintervensi, bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang- Undang Nomor. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia; 

Bahwa tindak itu bagian dari upaya menyerang kebebasan warga dan merupakan pelanggaran hukum dan disiplin militer. Demikian Hal tersebut berpotensi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, utamanya hak untuk menentukan bentuk pembangunan di wilayah adat mereka. 

Dengan ini, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar Anggota TNI pada Komando Rayon Militer 1807-01/Teminabuan, untuk tidak mengintervensi keputusan masyarakat adat, sebaliknya memastikan agar pihak perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa tidak lagi kembali dan memaksa masyarakat menyerahkan wilayah adat mereka; 

Komandan Komando Distrik Militer 1807/Sorong Selatan, memastikan bawahannya tidak melakukan tindakan- tidakan yang bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia; 

Kepolisian Militer Komando Daerah Militer XIII/Kasuari didesak untuk segera melakukan penegakan hukum dan serta penegakan disiplin dan tata tertib militer bagi anggota tersebut. " Tutup Ambrosius

#lbhpapua #JagaPapua#Sapapapua #papuabukantanahkosong #release.

Wartawan: Onim
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!