Korupsi Dana Hibah Koni Di Sorsel Diduga Terbungkus Rapi Oleh Pelindung Kejahatan.

Sorong Selatan- Journal Papua. Fenomena di Sorong Selatan khasus korupsi terbungkus rapi demikian hal tersebut terkait Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI)  ada keterlibatan tindak pidana Korupsi Dana Hibah yang sampai saat ini belum di ungkap.

Tindak Pidana Korupsi dana hibah Koni diduga kesannya dibungkus rapi oleh pihak- pihak yang sengaja melindungi para koruptor yang diduga terlibat. 

Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik sejak lama. Namun, hingga kini penanganannya terkesan lamban, bahkan jalan di tempat. 

Padahal, Surat Dinas Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: R-1616/F.2/Fd-1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abdul Qohar AF, agar ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. 

Namun anehnya, kasus Dana Hibah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total Rp10,525.000 miliar seperti hilang ditelan bumi. 

Intelektual Teminabuan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pembibitan dan Pemandu Bakat KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule, mencurigai, terhentinya kasus yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah itu diduga kuat karena adanya pertemuan atau audiensi antara mantan Bupati Sorong Selatan yang juga menjabat Ketua KONI, Samsudin Anggiluli dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol di Manokwari. 

Karena menurut Mesak, pertemuan keduanya melanggar kode etik yang mana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor o67/a/ja/07/2007 tentang Kode Etik Kejaksaan pasal 3 huruf d jaksa harus mandiri obyektif dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.

Mesak juga mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi oleh Kajati Papua Barat yang kini menjabat, terkait dengan kasus tersebut. 

"Publik ingin tahu, sejauh mana tindaklanjut atas kasus ini, apakah sudah dihentikan penanganannya, atau seperti apa. Karena ini melibatkan anggaran daerah miliar rupiah," kata Mesak, Sabtu 24 Januari 2026.

Senada dengan Mesak, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya, Jackson Sambouw, meminta kasus Dana Hibah KONI itu dibuka seterang terangnya. 

"Jangan sampai kasus ini berhenti atau sengaja dihentikan penanganannya oleh Kejaksaan. Kalau kejaksaan tidak mampu atau tidak mau menangani kasus ini, patut diduga, ada oknum yang telah menerima sesuatu, atau patut diduga telah terjadi kompromi kompromi," tegasnya. 

DPD LIN Papua Barat Daya dalam waktu dekat lanjut Jackson, akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Karena kejaksaan yang seharusnya menangani ini dari awal tidak menunjukkan tanda tanda kasus tersebut berjalan, maka kami dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi kasus ini ke KPK," pungkasnya.
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!