MARAUKE- JOURNAL PAPUA. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Merauke segera membebaskan ke-11 orang aktivis kaum awam Katolik
Warinussy menerangkan Kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regional Papua yang sementara ditangkap dan tengah diperiksa hingga saat ini di Mapolres Merauke ,11 orang aktivis tersebut ditangkap karena melakukan aksi damai dalam menyampaikan pendapatnya di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke pada Minggu (25/1) sekitar pukul 09:57 wit.
Ke-11 orang aktivis tersebut terdiri dari : Kosmas D.S.Dambujai, Maria Amutey, Salerus Kamugau, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y.Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus." Ucap Warinussy.
LP3BH Manokwari mendesak Kapolres Merauke dan jajaran agar melandasi segenap tindakan hukum berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Tegas Warinussy Pembelah HAM Di tanah Papua.


