Tim LBHP Pos Sorong: Pelaku Pembunuhan Sadis Didepan Gereja Katolik Paroki St.Diatur Dalam Pasal 459 dengan Hukuman Pidana Mati.

KABUPATEN SORONG-JUORNALPAPUA,COM. 19 Januari 2025. Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBHP) Pos Sorong Ambrosius Klagilit, mendesak Kepolisian Resor Sorong untuk segera tangkap dan adili pelaku pembunuhan tragis Cristina Ewit Syufi oleh terduga pelaku atas nama Maximus Sasior di halaman Gereja Katolik Paroki St. Bernadus yang beralamat di Jl. Sawi, Kel. Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Minggu, 18 Januari 2026.


Adapun peristiwa pembunuhan tragis tersebut dilakukan dengan kronologis yang berhasil kami himpun pada Pukul 08.50 WIT, Korban bersama Tasya anaknya memesan mobil Maxim ke Gereja Katolik Paroki St. Bernadus untuk melaksanakan atau mengikuti ibadah;

setelah itu Pukul 08.55 WIT, Korban tiba di depan Gereja Paroki St. Bernadus dengan menggunakan Maxim Nomor Polisi PY 1856 AB. Saat sampai korban dan anaknya tidak langsung turun dari mobil," Ungkap , Klagilit


"demikian, korban menyapaikan kepada sopir Maksin tunggu dulu saya belum bisa turun, karena ada mantan suami saya di mobil Hilux berwarna hitam  Supir menyampaikan ibu minta maaf dikarenakan saya sedang mencari (bekerja) sebagai sopir Maxim, silahkan turun karena sudah sampai tempat tujuan

Korban bersama anaknya turun dari Maxim Pukul 09.10 WIT, Setelah korban turun dari dan jalan ke arah Gereja Katolik Paroki St. Bernadus tiba-tiba pelaku jalan setengah lari ke arah korban dan langsung melakukan penikaman kemudian pelaku berlari kembali ke mobil hilux berwarna hitam tanpa Nomor Polisi untuk melarikan diri, Tegas Klagilit


Lebih Jauh Tim LBHP Klagilit Menerangkan Dalam Keterangan Resmi, Korban yang saat itu sedang menggendong anaknya kemudian berteriak minta tolong dan berlari ke halaman Gereja Katolik Paroki St. Bernadus, karena mengalami pendarahan korban lalu terjatuh dekat pintu gerbang gereja dan meninggal dunia seketika


Hingga Pukul 09.15 WIT, Pihak Kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pengamanan. Mencermati kronologis diatas dan berdasarkan informasi yang kami terima motif pembunuhan tersebut adalah karena pelaku sakit hati kepada korban. 

 pembunuhan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana _“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."_ 

Atas hal tersebut kami mendesak kepada pihak Kepolisian Resor Sorong untuk segera menangkap pelaku secepatnya agar dia dapat bertanggung jawab atas perbuatan kejinya." Ambrosius Klagi
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!