SORONG - JURNAL PAPUA.Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy mengutuk tindakan oknum MS yang diduga keras telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan (berencana) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Simas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (18/1-26).
Perbuatan terduga pelaku jelas dapat dituntut secara hukum berdasarkan amanat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara.
Bahkan menurut ketentuan Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru tersebut, pidana yang dikenakan kepada Terduga Pelaku MS bisa ditambahkan 1/3 (satu seper tiga). Bahkan dari informasi yang diperoleh saat ini, ada kecenderungan perbuatan pidana terduga pelaku MS sudah direncanakan sebelumnya." Tegas Warinussy
"Jika benar, maka Terduga pelaku MS dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana sesuai amanat Pasal 459 selama 20 tahun penjara. Selaku Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Warinussy mendesak Kapolres Kabupaten Soorong, dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberi perhatian untuk menuntaskan proses hukum perkara ini.
Terduga Pelaku harus sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan lebih lanjut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Warinussy berharap penyidik Polres Sorong dapat segera melakukan penangkapan terhadap oknum terduga pelaku, Kata Warinussy
Dan juga terhadap terduga pelaku MS dan membawanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di depan pengadilan yang imparsial, adil dan menghormati asasi kepastian hukum." Pungkasnya.


