Kuasa Hukum Ungkap Fakta Menarik, Terkait Penyidikan Tersangka ART dan Saksi Wati,.!!

 Papua Barat- Journal Papua.Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy menyampaikan Dalam penyidikan Perkara dugaan meninggal dunia Asisten Rumah Tangga (ART) Wisma Jaya atas nama Indri, ada fakta menarik bahwa sehari sesudah para klien saya diamankan di Polresta Manokwari. 

Di rumah Wisma Jaya tersebut hanya dihuni oleh seorang  saksi Wati. Menurut penuturan LL bahwa Wati dijemput oleh beberapa oknum penyidik Polresta Manokwari diantara Aipda Percsly Nahuway dengan alasan hendak dimintai keterangannya. 

"Wati kemudian dikembalikan ke rumah Keluarga Gosyanto di Wosi Gaya Baru, Manokwari. Kemudian pada hari Sabtu, 6 Desember 2026, tersangka  LL dan suaminya BCG ditangkap oleh penyidik Polresta Manokwari. Bahkan diduga keras klien saya diperlakukan tidak manusiawi sebagai seorang perempuan," Jelas Warinussy


diduga klien saya tersebut diambil secara paksa dan ditarik bahkan dicekik oleh oknum anggota Polresta Manokwari. Sama sekali
tidak diamankan oleh anggota Polisi Wanita (Polwan). Padahal pada hari Selasa (2/12) saksi Wati sempat diambil sekali lagi oleh penyidik Polresta Manokwari dengan alasan hendak dimintai keterangan dan saksi Wati belakang dijemput dengan alasan diamankan di keluarganya hingga saat ini." Kata Warinussy kepada Wartawan 


Lebih jauh Warinussy sampaikan saksi Wati baru nampak saat rekonstruksi tanggal 22 Januari 2026 dan bertemu dengan Tersangka LL dan Tersangka Budi maupun Tersangka Febryan. Sebagai Penasihat Hukum Tersangka kami menduga Wati mengalami "brain washing" (cuci otak). Sebab pada sekitar hari Minggu (7/12), klien saya LL menemukan sapu ijuk di rumahnya terletak di depan kamar tahanan perempuan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat.Tahti) Polresta Manokwari. 

Tersangka LL sempat berbisik dalam hati : "kok kenapa sapu ijuk di rumah saya ada disini", tanya LL dalam hati sambil tangannya meraih sapu ijuk tersebut dan diletakkan nya kembali di posisi semula. "Pak ternyata sore harinya sapu ijuk tersebut sudah tidak pernah ada disitu lagi", tutur LL kepada saya saat dirinya diperiksa sebagai tersangka."Terang Warinussy

Ironisnya," Warinussy sebagai Penasihat hukum pernah mengajukan permohonan agar penyidik melakukan pemeriksaan dengan cara mengkonfrontir keterangan Tersangka LL, BCG dan FAG dengan Saksi Wati. Hal itu kami ajukan dengan surat nomor : 026/KHA-YCW/XII/2025, tanggal 29 Desember 2025 perihal pemeriksaan terhadap Saksi Wati. 

Hingga saat ini permohonan kami belum memperoleh tanggapan apapun dari penyidik Polresta Manokwari. Permintaan tersebut kami ajukan, karena diduga keras di dalam rumah keluarga Gosyanto hanya ada 4 (empat) orang penghuni, iaitu Tersangka LL dan Tersangka BCG bersama dengan almarhumah Indrid aj Wati saja." Tegasnya 

Tersangka Febryan sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut, karena sudah kost di tempat lain bersama sang kekasihnya berinisial J. Itu artinya kejadian selama korban Indri hidup hingga wafatnya tentu diketahui oleh saksi Wati juga klien saya LL dan BCG."Tutur Warinussy. 
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!