LBH Papua Pos Sorong Resmi Melaporkan Oknum Polisi Diduga Melakukan Penyiksaan Terhadap Warga Ortizan F. Tarage.

Papua Barat Daya -Juornal Papua. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong Mendesak Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya Melakukan Penindakan Disiplin dan Penyidikan Dugaan Penyiksaan Anggota POLRI Kepada Warga Ortizan F. Tarage

Sabtu 14 Februari 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong resmi melapor dugaan penyiksaan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Resor Sorong Kota kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Propam Polda Papua Barat Daya). 

Kasus penyiksaan warga sipil oleh anggota POLRI ini terjadi pada tanggal 10 Mei 2025, saat korban bersama istrinya sedang memancing di kompleks belakang (kini kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya) tiba-tiba didatangi sekelompok orang lalu menangkap korban dan dibawah dengan mobil, belakangan diketahui mereka adalah anggota POLRI. Menurut pengakuan korban dia dipaksa untuk mengakui dua unit motor yang tidak dia ambil/pencuri,  dia dipukul menggunakan  kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang agar dia mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan. 

Penyiksaan kepada korban merupakan tindakan yang bertentangan dengan berbagai peraturan (regeling) diantaranya: UUD 1945 Pasal 28G ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 

khusus berkaitan dengan hak atas rasa aman sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, 

Inhuman or Degrading Treatment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi, atau merendahkan martabat manusia).; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), meskipun tidak mengikat secara hukum tapi Indonesia mengakui prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam DUHAM tersebut.; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. dalam konsep HAM hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable.

Atas hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai Satu,Penangkapan yang disertai dengan Penyiksaan oleh oknum anggota POLRI kepada Ortisan Tarage adalah pelanggaran kemanusiaan serius. dan penanganan tindak pidana menggunakan cara-cara kekerasan tanpa Standar Operasional yang tepat adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibenarkan. 

Dua bahwa penangkapan yang dilakukan didasarkan pada Surat Perintah, sehingga kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah. 

Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar Bidang Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera melakukan Penindakan Disiplin kepada anggota POLRI yang terlibat dalam Kasus Penyiksaan tersebut


Bidang Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya didesak juga untuk melakukan penyidikan kepada Anggota POLRI yang diduga melakukan tindak pidana secara transparan dan profesional; 

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, agar tidak diam dan menormalisasikan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh bawahannya;

Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Cq Penyidik yang ditugaskan agar segera menetapkan terduga pelaku penyiksaan sebagai tersangka mengingat kasus ini telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 dan/atau Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Wartawan: Onim
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!