Warinussy Mendesak Kapolda PB, Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Pergunungan Arfak Terkait Kematian Yanto


Papua Barat-Journallpapua.com. dengan ditetapkannya Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai Tersangka pada Jumat 25 Bulan 9 2026 dan di lakukan penahanan pada hari saptu 26/092026, dalam perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban korban Yanto Idorway. 

"Dengan demikian, sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Yan Christian  Warinussy memaparkan, kami mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare segera mencopot AKBP DR.Bernadus Okoka dari jabatan Kapolres Pegunungan Arfak. 

Karena pernyataannya di awal setelah korban dikabarkan "hilang" serta atas keterangan kedua tersangka tersebut saat itu bahwa kasus korban Yanto Idorway murni akibat kecelakaan. Ternyata dalam dua moment penting yaitu saat dinaikkannya status pemeriksaan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan di akhir Agustus 2026 serta Jum'at (25/6) membuktikan bahwa Yanto Idorway, mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat tersebut bukan karena kecelakaan tapi karena diduga mengalami tindak pidana pembunuhan

atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hal ini penting harus dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare untuk segera mencopot AKBP Okoka dari jabatan Kapolres Pegunungan Arfak dan melakukan pemeriksaan internal terhadap diri yang bersangkutan sesuai aturan perundangan yang berlaku di Indonesia." Kata Kuasa Hukum Warinussy dan bagian dari Perlindungan HAM di tanah Papua. 

Kami Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway juga mendesak Kapolda Papua Barat untuk mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto dari jabatannya. Karena dipandang tidak mampir dan tidak cakap serta tidak memenuhi syarat sebagai Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak," Tegas Warinussy

hal tersebut Warinussy mengatakan ini jelasnya bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Serta pula bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

Bahkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP itu sendiri. Karena itu dalam mengisi jabatan Kasat Reskrim di Polres Pegunungan Arfak dan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat hendaknya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor : 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah." Katanya

 Pedoman lain terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor : 19 Tahun 2027 Tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Polri. Lambatnya penanganan perkara kematian mantan jurnalis serta konten kreator Yanto Idorway tersebut oleh Polres Pegunungan Arfak menurut pandangan kami juga terletak utama pada Kapolres AKBP Okoka dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto. Sehingga adalah proporsional jika keduanya dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!