Lebih jauh Warinussy sampaikan, waktu yang diduga sebagai saat dimana korban Yanto terpeleset jatuh ke dalam derasnya arus sungai kemudian diduga "tenggelam" atau "hanyut terbawa arus", sesuai versi keterangan dari saksi Desty Marska Tenu serta saksi Petra Timotius Pattipelohy. Karena baik Saksi Desty Marska Tenu maupun Saksi Petra Timotius Pattipeilohy cenderung menyatakan korban tengelam dan hanyut di kali Memti hingga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/7/2026). Jelas Warinussy kepada media 22 September 2026
Keterangan kedua saksi Tempat Kejadian Perkara (KTP) tersebut memang masih terus diuji dengan alat bukti lain. Utamanya hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Provinsi Papua Barat. Serta hasil autopsi yang lebih fokus pada kondisi tubuh korban Yanto Idorway saat ditemukan Senin (27/7/2026).
Sebagai Advokat berlatar belakang hukum pidana,Warinussy menduga keras bahwa korban tidak mengalami kematian akibat tenggelam di Kali air terjun Memti. Ucap Warinussy sebagai Kuasa Hukum
Kami menduga kuat masih ada fakta hukum dan informasi penting yang belum diungkapkan oleh saksi Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy tersebut. Terlihat kedua orang saksi tersebut sepertinya sedang menyembunyikan fakta penting di balik upaya pengungkapan kebenaran dari kematian Yanto Idorway." Pungkasnya



