Papua- Barat-Journallpapua.com Yan Christian Warinussy Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum PT.Bram Bintang Timur, Distributor resmi yang telah meluncurkan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, kembali mempertanyakan sikap dan tindakan oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S dan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari berinisial SH (utusan Partai Keadilan Sejahtera/PKS dan S (utusan Partai Golkar) yang telah melakukan tindakan "menutup" outlet (tempat penjualan) minuman beralkohol berijin Dingin SP4 ?
Hal ini disebabkan karena klien kami pemilik outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Rekomendasi tersebut bernomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan Kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4
"Rekomendasi resmi Bupati ini seakan "tidak memiliki arti apapun" di mata oknum Kepala Kampung Udapi Hilir S dan kedua oknum anggota DPRK Manokwari tersebut.
Padahal pemberian rekomendasi Bupati Manokwari adalah sah menurut hukum, karena mengandung pengertian adanya penertiban dan penjualan sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol yang dapat memberi penambahan yang signifikan terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Manokwari. Ucap Warinussy kepada Wartawan.
Hal mana didasarkan pada adanya Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor : 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol. Di sisi lain, klien saya Tuan Abraham (akrab disapa Bram) Raweyai selaku Pimpinan Menejemen PT.Bram Bintang Timur telah mengantongi rekomendasi Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Bupati Manokwari."
Bahkan legalitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia telah pula dimiliki klien saya tersebut yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 71/KBC.2002/2025, tanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sehingga baik klien saya PT.Bram Bintang Timur maupun outlet di wilayah Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari dan sekitarnya, Ujar Warinussy
pihak distributor dan penjual yang sah (legal) menurut hukum dan tata pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga seyogyanya status dan keberadaan outlet di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, termasuk kampung Udapi Hilir, tidak diganggu. Sehingga tidak terkesan terdapat "praktek dualisme pemerintahan" di daerah ini. Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan DPRK Manokwari serta institusi keamanan (Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari) untuk segera menyikapi kesalahpahaman ini demi penegakan hukum dan wibawa pemerintah daerah Kabupaten Manokwari." Pungkasnya



