Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) atas nama hukum, Yan Christian Warinussy ingin bertanya kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari terkait "nasib" Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024.
"Yaitu laporan mengenai peristiwa tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap diri saya Advokat Yan Christian Warinussy pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukulan 15:30 wit di depan Jalan Yos Sudarso, depan Toko Tengah dan Toko Harapan, Sanggeng, Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Atas laporan tersebut, pihak Polresta Manokwari saat itu sempat menangkap dan memproses seseorang atas nama Zakarias Tibiay (ZT). ZT akhirnya diperhadapkan di depan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 No.17) dan Undang Undang RI Dahulu No.8 Tahun 1948.
Bahkan dakwaan kesatu ini yang dipandang terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu. Sehingga Terpidana ZT (dahulu Terdakwa) dijatuhi Pidana Penjara 8 (delapan) bulan penjara yang sudah selesai dijalani Terdakwa. Kendatipun Terpidana (dahulu Terdakwa ZT) dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya saat itu." ucap Warinussy.
Akan tetapi dakwaan jaksa justru mengalami kekaburan disini. Keterangan saksi pemilik mobil rental yang semula diduga digunakan oleh "para eksekutor" justru menjadi tidak jelas kedudukannya hukumnya. Sampai hari ini saya bersama seluruh keluarga dan masyarakat masih menagih janji Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari tentang penegakan hukum dari kasus tersebut.
Menurut pribadi saya Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan sudah saatnya melakukan pendalaman dengan dapat meminta keterlibatan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat dalam mengungkap peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 (2 tahun lalu ) tersebut secara terang benderang menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ungkapan Warinussy Kepada Wartawan



