YLBH- KIP Meminta Polda Papua Barat Daya menjelaskan, Status 12 Warga Sipil Yang Di Tangkap.


Yayasan Lembaga Bantua Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) meminta Polda Papua barat daya mengeluarkan Pernyataan jelas terkait status 12 Warga sipil yang di tangkap pasca insiden Penembakan dan Pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw Distrik Bamusbama beberapa waktu lalu

YLBH menyatakan bahwa kalau 12 orang yang di tangkap berstatus sebagai saksi sebagaimana yang di sampaikan oleh Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Setya Agustus Hengklare, tapi kenapa di borgol dan di tidurkan di bawa lantai seperti itu. Tindakan itu menurut kami sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku karena Polisi tidak diperbolehkan melakukan kekerasan fisik maupun psikologis kepada saksi, 

meskipun jawaban saksi dianggap tidak memuaskan atau dicurigai berbohong, tindakan tersebut adalah bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai mana yang di atur dalam Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 dan pasal Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia.

YlBH menyatakan bahwa tidak ada aturan Hukum yang memperbolehkan mereka yang masih bersatus sebagai saksi di tangkap, di borgol dan di baringkan tidur dergeletak di bawah lantai seolah-olah mereka adalah pelaku utama atau tersangka.

Kan ini masih dalam praduga tak bersalah, kalau bisa 12 saksi tersebut di perlakukan adil dan manusiawi sesuai hukum yang berlaku di NKRI. bukan malah Polisi bertindak seolah-olah mereka sudah berstatus tersangka atau sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

YLBH menilai jika prosedur hukum tidak di pakai secara baik dalam setiap penindakan maka itu berpotensi menciptakan masalah baru.

Jadi atas nama kemanusiaan dan Hak asasi manusia maka kami dari YLBH mendesak pihak Polda Papua barat daya dan TNI untuk segera mengungkap Dan menangkap Parah pelaku utama pembunuhan, bukan menangkap masyarakat Sipil yang diduga sebagai turut serta atau ikut terlibat dalam aksi tersebut." Tegas YLBH

Dimana-mana pelaku utama harus di tangkap dulu baru nanti kita bisa tahu siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu. Bukan mulainya dari penangkapan terhadap masyarakat sipil..itu salah dalam penerapan hukum.

"Di sini kami tidak berpihak ke siapapun, baik kelompok TPNPB atau TNI/Polri, tapi kami hadir disini untuk sekedar mengingatkan agar prosedur Hukum harus di hormati agar HAM setiap warga negara tetap di lindungi.

Dan kami juga mengecam keras aksi penyerangan hingga pembunuhan yang di lakukan oleh TPNPB Kodap 33 kabupaten tambrauw yang telah melakukan sejumlah penyerangan sangat brutal hingga menelan nyawa seorang Pegawai negeri sipil dan dua orang tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di pemerintah kabupaten tambrauw.

YLBH juga menyampaikan Turut berbelah sungkawa kepada keluarga korban yang di tinggalkan."pungkasnya

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!