PBD- Transisinews.com. Kejaksaan Negri Sorong, Laporan dugaan tindak Pidana Korporas di Kabupaten Sorong Selatan terkait dana Kampung Tahun 2020 - 2025 sampai saat ini tidak ada progres dan kejelasan dari Kejaksaan Negri Sorong.
Lembaga Investigasi Negara PBD menduga Kejaksaan Negri Sorong jadikan semua kasus Korupsi di Kabupaten Sorong Selatan bagian dari ATM berjalannya."Kata Onim
Onim sebut dugaan kasus dana kampung ini dijadikan Tempat Investasi ATM Korupsi dan diduga dijadikan uang saku oleh oknun Jaksa tersebut (7/4-06)
Pantauan kami sebagai aktivitas anak muda Papua Barat Daya, setip Laporan Kasus Korupsi dari Kabupaten Sorong Selatan tidak perna ditindak lanjuti dan dijadikan atensi, bahkan yang kami liat seakan- akan dugaan
Ironisnya Onim sampaikan Kajari Sorong Berbicara Berapi api " Bahwasannya kalo ada aduan Masyarakat lansung di Proses tampa kompromi. kenyataannya saat ini kami dari Lemga Investigasi Negara (LIN) atas nama masyarakat Sorong Selatan melaporkan hal yang sudah jelas- jelas Korupsi tapi sangat di sayangkan sampai pada saat ini belum ada tindakan sedikitpun,
Onim juga mengatakan diduga di dalam lingkup Kejaksaan dari pimpinan sampai para pejabat tersebut terlihat fungsi tugas mereka diduga bukan berpihak kepada masyarakat OAP dan negara, tapi kami menduga ini hanya menjadi keuntungan diri sendiri.
"Demikian Onim mempertegas, kalau kami berkerja Saat ini bagian dari tugas mulia, korupsi dana kampung jelas ini melanggar pidana, tangkap oknum tersebut dan di adili jangan bungkam dan diam,
Dalam tugas mulia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, kami meminta dengan hormat bapak Kejari jangan hanya melihat perkara ini dengan sebelah mata, jelasnya ini melanggar Tindak Pinda Korupsi, semoga Terkait Kasus Korupsi di Sorong Selatan di jadikan atensi.
Laporan tersebut data dana kampung tahun 2020-2025 sangat Jelas. Namun Kejaksaan Negri sorong diduga mandul, tegas Onim



