12 Orang di Tangkap Terkait Penyerangan Nakes Di Tambrauw 4 Diantaranya di Bebaskan.


PBD- Transisinews.com. Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari  Yan Christian Warinussy saat ini mendapat informasi terbaru bahwa ada 4 (empat) orang warga sipil yang diamankan di Polda Papua Barat Daya Pada Senin 23 Maret 2026.

Terduga 4 Orang Yang Di amankan tidak lain adalah Wempi Yeblo, Paulus Yesyan, Manfred Yekwan, dan Tadius Yesyan mereka resmi dilepaskan oleh Polda Papua Barat Daya,

Mereka berempat juga termasuk dalam sekitar 12 orang warga sipil telah diamankan atau ditangkap dan ditahan secara melawan hukum di Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw." Ucap Warinussy Kepada media. Selasa 3/2026

"Terkait 4 orang yang di tangkap Warinussy menjelaskan, peristiwa penghadangan dan pengeroyokan terhadao tenaga kesehatan (nakes) dan sipil lainnya di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. 

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Warinussy memberi catatan hukum bahwa diduga keras telah terjadi kesewenang- wenangan dari aparat Polri dalam kapasitas selaku penyidik atau penyelidik dalam kasus ini. 

Penting untuk dilakukan audit terhadap segenap langkah dan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap ke-4 warga sipil di Polda Papua Barat Daya maupun 8 (delapan) orang lain di Polres Tambrauw." Jelas Warinussy

"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Papua Barat dan jajarannya maupun Kapolres Tambrauw serta jajarannya. Penting sekali dikaji aspek pertanggung jawaban atas segenap tindakan yang dilakukan terhadap ke 12 warga sipil tersebut. 

Para calon terperiksa dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat maupun Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Tambrauw mesti di non aktifkan dari posisi dan jabatannya demi kepentingan pembuktian. Sehingga dapat dicegah kemungkinan adanya upaya menghilangkan bukti terkait. 

Bagaimanapun dilepas nya ke-12 warga sipil asal Kabupaten Tambrauw tersebut menjadi bukti telah terjadinya dugaan kesewenang- wenangan aparat penegak hukum (APH) yang mesti diselidiki hingga ditemukan bukti dan diproses secara etik dan hukum pidana.

Proses hukumnya mesti dilakukan terbuka di pengadilan negeri Sorong untuk memperoleh bukti hukum bagi kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi ke-12 warga sipil tersebut beserta keluarganya danwnarga sipil lainnya di Kabupaten Tambrauw dan seluruh Tanah Papua." Ujar Warinussy

LP3BH Manokwari akan terus mengawasi dan mengkawal proses hukum terhadap para penyidik dan aparat Polri di Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) ini. Ucapnya.. 

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!