Ini Keterangan Kuasa Hukum Ella Terkiat Sidang Lanjutan UU ITE di PN Manokwari.


Manokwari- Journallpapu.com. Pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ibu FW (istri Bupati Manokwari Hermus Indow) telah memasuki tahap akhir dengan mendengar keterangan saksi Ade charge (saksi meringankan) dan Terdakwa LRW alias Ella Warikar pada Rabu, 29/4. Sidang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari

Dalam keterangan Pengacara LRW Yan Christian Warinussy ketika di wawancara Saptu 2 Mei 2026 menerangkan, Sidang ini kembali dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wellem Depondoye, SH dengan dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH dengan dibantu Panitera Julius Victor, SH. 

Dalam sidang tersebut, Terdakwa LRW dan Penasihat Hukumnya mengajukan 2 (dua) orang saksi meringankan (a decharge) yaitu Irma I.G.Karetje dan Sara Warikar. Saksi Irma Karetji dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi bersama keluarga Terdakwa LRW alias Ella Warikar pernah mendatangi rumah Bupati Hermus Indow untuk mengupayakan mediasi mengenai ancaman yang dialami oleh Terdakwa Ella Warikar.

Diterangkannya bahwa sekitar menjelang akhir tahun 2024, saksi Karetji bersama Terdakwa Ella dan keluarganya sempat datang di Kediaman Bupati Manokwari Hermus Indow di Wosi dalam, Manokwari. "Kami sempat bertemu dan saling menyapa dengan Bupati Manokwari saat itu Hermus Indow, lalu saksi Hermus Indow mempersilahkan kami menunggu", jelas saksi meringankan tersebut. 

Tak lama kemudian saksi meringankan menerangkan kalau saksi dan kerabatnya diarahkan oleh ajudan Ibu FW agar bertemu Kuasa Hukum Ibu FW yaitu Jimi Ella saja. "Ajudan Ibu mengatakan, maaf Ibu dorang diminta oleh Ibu Bupati agar bertemu Kuasa Hukum Ibu Bupati yaitu Jemi Ell saja", rinci saksi menirukan kata dari ajudan Ibu Bupati saat itu." Ucap Warinussy. 

Saksi juga menerangkan kalau dirinya bersama Terdakwa Ella Warikar kemudian dengan keluarga Terdakwa mendatangi Direktorat Pembinaan Masyarakat.(dit. Bimas) "Kami tidak bertemu kuasa hukum Ibu Bupati Jimi Ella, tapi kami hanya diberikan secarik surat dari Kuasa Hukum Jimi Ell yang isinya menyatakan bahwa masalah antara Ibu Febelina Wondiwoy dengan Terdakwa Ella Warikar sudah dilaporkan ke Polresta Manokwari ", jawab saksi Karetji kepada Persidangan Rabu lalu. 

"Sementara itu, saksi Sara Warikar sebagai adik sepupu dari Terdakwa Ella menerangkan bahwa Terdakwa sesungguhnya seorang perempuan yang baik, suka berbagi serta memiliki 3 (tiga) anak yang semuanya saat ini berada di Biak, Provinsi Papua. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui juga bahwa dari awalnya Terdakwa Ella Warikar bersama keluarganya telah berupaya agar masalah diantara Terdakwa dengan Ibu FW ini dapat diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan, 

hanya saja saksi tidak memantau apakah proses penyelesaian secara kekeluargaan itu berhasil atau tidak. Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye apakah kedua saksi mengetahui bahwa ada upaya lanjutan dari keluarga Warikar untuk mengadakan pertemuan atau bertemu dengan keluarga Ibu FW untuk mengupayakan perdamaian lagi? Baik saksi Karetji maupun saksi Sara menjawab bahwa mereka tidak mengetahui hal tersebut." Jelas Kuasa Hukum Warinussy

Lebih jauh Warinussy beberkan, Selanjutnya Terdakwa dalam keterangannya di depan sidang mengaku bersalah atas postingan nya yang bersifat mengancam dan menyakiti Ibu FW sebagai istri Bupati Manokwari Hermus Indow. Terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku belum pernah dihukum saat ditanya oleh Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Tidak lain saya sendiri, 

Terdakwa LRW mengakui akibat perkara yang dihadapinya ini, dirinya mengalami kehilangan kesempatan untuk bersatu dengan calon suaminya AM. "Padahal kami berdua sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini hidup dengan orang tua saya di Biak", jelas Terdakwa LRW saat ditanya oleh Penasihat Hukumnya. Terdakwa LRW alias Ella Warikar juga menuturkan bahwa awal kejadian peristiwa perkara ini dimulai saat dirinya dihubungi pertama kali oleh saksi Febby Rhindhianny Suebu alias Febby melalui hp dan mengatakan : "Mael (Mama Ella), Ibu Bupati Manokwari (FW) ada bicara ko (Terdakwa Ella), saya (Saksi Febby Suebu), dan Maria (Saksi Maria Wanma)", jelas Terdakwa saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH. 

"Terdakwa menambahkan bahwa saksi Febby Suebu menghubunginya melalui telepon pada bulan Juni 2024. "Saat itu, saya tidak mau menanggapinya, karena saya sedang dalam posisi mengandung putra saya", jelas Terdakwa lagi.  Kemudian pada tanggal 28 September 2024, ketika Terdakwa Ella Warikar sudah selesai lahiran, lalu Terdakwa Ella Warikar datang ke Manokwari dan saksi Febby Suebu sempat bertemu Terdakwa Ella Warikar dan mengatakan lagi : "Mael (Mama Ella/Terdakwa Ella Warikar) jangan kau marah, saya kasi tahu bahwa Ibu Bupati Manokwari (FW) ada bicara koi (Terdakwa Ella Warikar), saya (Saksi Febby Suebu) dan Maria (saksi Maria Wanma)," jawab Terdakwa Ella Warikar menirukan kata-kata Saksi Febby Suebu di depan Persidangan Rabu (29/4).

Ketika dicecar JPU Tulus Ardiansyah, apakah Terdakwa ada meminta sejumlah uang ? Atau ada menerima sejumlah uang dari saksi Hermus Indow untuk menghapus postingannya di media sosial. Terdakwa Ella Warikar mengatakan : "saya tidak pernah meminta sejumlah uang apapun dari Bupati Manokwari Hermus Indow ", jelas Terdakwa LRW. Terdakwa LRW juga menambahkan bahwa dirinya bersama saksi Febby Suebu pernah mendatangi kios milik Saksi Maria Wanma, karena saksi Maria Wanma yang menelpon saksi Febby Suebu dan mengajak bertemu. "Saat di kiosnya, 


saksi Maria Wanma lah yang menelpon video, lalu saya tanya, aih matu (mama tua, panggilan seharian orang Papua kepada seseorang yang dianggap lebih tua usia), mati telpon video siapa lagi?". Saksi Maria Wanma menjawab (sesuai penuturan keterangan Terdakwa Ella Warikar) : "saya telpon kasih tahu HI (Hermus Indow) kasih tahu kalau kamu dua (Saksi Febby Suebu dan Terdakwa Ella Warikar) ada sama2 saya (saksi Maria Wanma) disini." Terdakwa Ella juga menerangkan kalau dirinya tidak pernah meminjam hp saksi Febby Suebu untuk mengechat Bupati Manokwari Hermus Indow sebagai disebut dalam surat dakwaan JPU.


 "Saya tidak pernah meminjam hp saksi Febby Suebu, saya juga tidak kenal Bupati Manokwari Hermus Indow", jelas Terdakwa LRW pendek saat dicecar oleh Jaksa Toyib Hassan, SH, MH. Hal ini dipertegas oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menanyakan apakah benar Terdakwa pernah mengirim chat dan menanyakan mana saya punya uang Rp.3 juta? Terdakwa menjawab : "saya tidak pernah mengechat Bupati Hermus Indow, karena saya tidak mengenalnya sama sekali", jawab Terdakwa Ella Warikar datar. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye tentang apa yang menyebabkan Terdakwa Ella Warikar begitu emosi dan membuat postingan yang berisi kata-kata cacian dan merendahkan martabat saksi korban FW? 


Terdakwa Ella Warikar menjawab sambil meneteskan air matanya : "saya kesal, karena Ibu FW memblokir akun tiktok saya dan tidak menjawab DM saya, padahal saya butuh Ibu FW klarifikasi kenapa Ibu ancam saya? Padahal saya sama sekali tidak mengenal Bupati Hermus Indow dan saya tidak punya hubungan apapun sama sekali dengan Saksi Hermus Indow", jawab Terdakwa Ella Warikar di hadapan persidangan Rabu sore (29/4). "Saya punya calon suami sempat marah kepada saya saat mengetahui hal ini, dia sangka saya ada hubungan lain dengan Bupati Manokwari Hermus Indow, 

akibatnya kami pisah dan tidak jadi melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, padahal keluarganya sudah memberikan ikatan hukum adat kepada keluarga saya di Biak", urai Terdakwa saat dicecar oleh Penasihat Hukum nya. Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ibu FW melalui Media Sosial Tiktok ini akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye pada jam 15:00 wit Rabu (29/4) sore. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu (6/5) dengan agenda mendengar Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tutup Kuasa Hukum Warinussy. 

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!