Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Ibu Febelina Wondiwoy (istri Bupati Manokwari Hermus Indow) dengan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) berlangsung Rabu (22/4) di ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Kuasa Hukum terdakwa Yan Christian Warinussy mengatakan Sidang kembali dipimpinan hakim Ketua Wellem Depondoye, SH dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH dengan Panitera Pengganti Julius Victor, SH. Salam sidang lanjutan tersebut sesuai agenda sidang sebelumnya (Rabu, 15/4) akan ada mediasi dan pemeriksaan saksi.
Namun pada sidang kemarin, dua saksi yang pernah memberi keterangan pada sidang sebelumnya melalui zoom tidak tampak hadir di Pengadilan maupun di ruang sidang Sari. Mereka adalah saksi korban Febelina Wondiwoy dan saksi Hermus Indow yang sehari-hari menjadi Bupati Manokwari saat ini. Pada sidang sebelumnya Hakim Ketua berkali-kali menghimbau dan mengajak kedua saksi ini untuk hadir di ruang sidang dan diiyakan oleh mereka.
Tapi dalam faktanya keduanya sama sekali tidak hadir. Juga tak ada penyampaian secara lisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim apa gerangan yang menjadi alasan ketidakhadiran kedua saksi yang adalah Pemimpin di Kabupaten Manokwari bersama sang srikandinya tersebut."Ucap Warinussy
"Selaku Penasihat Hukum Terdakwa LRW alias Ella Warikar, kami berpandangan bahwa itu artinya perkara ini akan berlanjut menurut Hukum Acara Pidana hingga ke Putusan Akhir. Persidangan perkara kemudian berlanjut ke pemeriksaan saksi atas nama Maria Magdalena Wanma. Saksi Maria sendiri hadir juga melalui jaringan zoom (daring) dari Jakarta. Menurut informasi, saksi Maria Wanma sedang berada di Jakarta untuk berobat." Ujarnya
Lebih jauh Warinussy Menuturkan Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Depondoye, sementara itu saksi Maria Wanma terlihat di zoom sedang berada dalam perjalanan dengan sebuah kendaraan mobil. Setelah memeriksa identitas saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, hakim Ketua berkata : "sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di dalam ruangan ini, saudara harus disumpah atau berjanji terlebih dahulu, saudara harap berdiri dan apakah disitu ada Alkitab?". Saksi Maria Wanma menjawab : "disini tidak ada Alkitab Yang Mulia". "Saudara saksi sedang berada dimana?", tanya hakim Ketua Depondoye kepada saksi Maria Wanma. "
Menurut keterangan saksi sedang di dalam kendaraan dari rumah sakit ke tempat penginapan "Berapa menit perjalanan saudari ke penginapan?", tanya hakim Depondoye. Saksi Maria Wanma menjawab : "sekitar 5 (lima) sampai 10 menit yang Mulia". "Baik saksi, kalau begitu sidang kita skors selama 5 (lima) menit", tandas Hakim Ketua Depondoye yang langsung mengetuk palu sidang sekali. Beberapa menit kemudian saksi Mari Wanma telah berada di penginapan dan oleh Hakim Ketua mencabut skors sidang dan sidang dilanjutkan.
Setelah mengambil janji saksi sesuai agama yang dianutnya, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi Maria Wanma. Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toyib Hasan, SH, MH tentang apa gerangan hal yang menyebabkan saksi dihadirkan dalam persidangan ini ? Saksi Wanma menjawab bahwa dirinya dihadirkan dalam sidang karena masalah pencemaran nama baik Ibu Febelina Wondiwoy yang dilakukan oleh Terdakwa Ella Warikar. "Saya mengenal Terdakwa Ella dari media sosial, sebelumnya saya tidak mengenal Terdakwa Ella", jawab saksi Wanma saat ditanya JPU Toyib Hasan.
Saksi Maria Wanma juga menjelaskan bahwa dirinya sempat melihat unggahan Terdakwa Ella di media sosial tiktok. Saksi Wanma juga membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) nya di penyidik saat ditanya oleh JPU. Saksi juga menerangkan bahwa dirinya pernah ditemui oleh Terdakwa Ella Warikar dan saksi Febby Suebu pada sekitar 2 (dua) tahun lalu di kediaman saksi di Sowi, tepatnya di Kios milik saksi. "Saat itu, Terdakwa Ella ditemani dan diantar oleh saksi Febby Suebu,
mereka datang dan mengatakan kalau Ibu Febelina Wondiwoy ada mengancam Terdakwa Ella Warikar akibat chatnya meminta uang kepada Bupati Hermus Indow", jelas saksi Maria Wanma saat dicecar JPU Toyib Hassan. Saksi Maria Wanma juga menambahkan bahwa Terdakwa Ella sempat meminta saksi agar menghubungi Bupati Hermus Indow dengan permintaan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah). Ketika dicecar oleh JPU Toyib Hassan tentang apakah permintaan Terdakwa tersebut sudah saksi Wanma sampaikan kepada saksi Hermus Indow?
Saksi menjawab saksi tidak pernah menyampaikan hal itu kepada saksi Hermus Indow. Namun saat dicek kembali lewat pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa Ella Warikar terkait pertanyaan nomor 29 dan nomor 30 di BAP Saksi Maria, saksi Maria akhirnya membenarkan isi BAP nya tersebut. "Di pertanyaan nomor 29 saudara menjelaskan bahwa saudara telah menyampaikan permintaan Terdakwa Ella Warikar kepada saksi Hermus Indow melalui telpon. Lalu di pertanyaan nomor 30 saudara menjelaskan bahwa tanggapan saudara saksi Hermus Indow bilang Ella dia sabar ini masih Pilkada nanti tunggu pilkada dulu selesai, yang benar yang mana ? Saksi mencoba memberi penjelasan, Ujar kuasa hukum Warinussy didalam keterangannya kepada Wartawan kamis 23 april 2025
tetapi dipotong oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ella Warikar : "saya tidak butuh penjelasan saudara, saudara jawab saja isi BAP nomor 29 dan nomor 30 ini benar atau tidak", tegas Advokat Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum Terdakwa Ella Warikar. Saksi Maria Wanma menjawab : "iya isi BAP tersebut benar". Saat diminta tanggapan atas keterangan saksi oleh Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Ella Warikar menjawab : "semua keterangan saksi Maria Wanma tidak benar Yang Mulia". Terdakwa Ella menjawab melalui Penasihat Hukum bahwa dirinya tidak pernah meminta uang 50 juta maupun 300 juta sebagaimana diterangkan saksi Maria Wanma.
Terdakwa Ella Warikar juga mengatakan bahwa dirinya bersama saksi Febby Suebu datang ke kios milik Saksi Maria, karena saksi Maria menghubungi saksi Febby untuk mengantar Terdakwa Ella Warikar bertemu saksi Maria, karena saksi Maria sendiri mengatakan akan menghubungi saksi Hermus Indow. Saksi Maria Wanma sempat berdebat soal tanggapan Terdakwa Ella Warikar, tapi ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang perkara Terdakwa Ella Warikar kemudian ditunda hingga akan dibuka kembali pada Rabu (29/4) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang akan diajukan oleh JPU.Tutup Warinussy.



