Rakyat Sipil Jadi Korban di Dogiyai, Tokoh HAM Warinussy Mendesak Presiden RI Hentikan Oprasi Meliter di Tanah Papua.



Papua Tengah- Transisinews.com.Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Peraih Penghargaan Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera memerintahkan penghentian segenap bentuk kegiatan operasi militer di Tanah Papua. 

Lebih jauh Warinussy Memaparkan Tanah Papua secara administratif pemerintahan telah dimasukkan (diintegrasikan) sebagai bagian dari wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 Mei 1963. Semenjak itu, rakyat Papua dan Tanah Papua menjadi saksi atas terjadinya berbagai bentuk kegiatan operasi militer yang tidak pernah menempatkan rakyat Papua Asli sebagai entitas manusia yang mesti dilindungi sesuai prinsip -prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal. Di awal tahun 2026, 

pada saat berlangsungnya masa raya Paskah 2026, terjadi serangan bersenjata yang sistematis terhadap sejumlah warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Kini setelah masa raya Paskah terjadi lagi serangan militer yang sistematis terhadap warga sipil di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Serangan militer sistematis yang terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 05:00 wit tersebut sama sekali tidak diarahkan pada markas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB),"Tegas Warinussy

melainkan jelas dan nyata diarahkan kepada kampung dan atau pemukiman warga sipil tidak bersalah. Ini nyata-nyata merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dari Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Seorang anak kecil berusia 5 (lima) tahun bernama Para Walia (5) diduga terkena tembakan di bagian dadanya dan masih dirawat. 

Sementara terdapat informasi bahwa ada 8 (delapan) warga sipil tewas akibat serangan militer Indonesia tersebut. Mereka yang tewas adalah Wundili Kogoya (36), Kikungge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagan Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), dan Amer Walia (77). LP3BH Manokwari menduga keras perbuatan Pelanggaran HAM Berat sebagai Kejahatan Genosida menurut amanat pasal 9 Undang Undang Pengadilan HAM telah terjadi di Dogiyai serta Kabupaten Puncak saat ini.

" Oleh sebab itu LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas) segera membentuk Tim adhoc guna menyelidiki peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah tersebut.

 LP3BH Manokwari juga mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) melalui Dewan HAM PBB agar ikut memantau dan terus memberi dukungan advis kepada Komnas HAM RI guna menyelidiki hingga memastikan terdapat peristiwa pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal proses penegakan hukum atas peristiwa Puncak dan Dogiyai hingga pelakunya dibawa serta diadili di depan Pengadilan HAM yang adil dan transparan serta memenuhi tuntutan pemenuhan kepastian hukum dan perlindungan keadilan berdasarkan prinsip HAM yang bersifat universal."tutup Warinussy. 

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!