Staf LBH Papua Pos Ambrosius Mendesak Penyidik Polres Sorong Kota, Terkait Oknum Polisi Dugaan Melakukan Penyiksaan Kepada Warga Sipil.



PBD- Juornallpapua.com.Dalam keterangan resmi Ambrosius Klagilit, bagian dari salah satu Staf Advokasi LBH Papua Sorong Kota mengatakan pada hari ini Selasa 03 Maret 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong bersama warga sipil korban dugaan penyiksaan berinisial (OFT) menghadiri undangan klarifikasi dari Penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota (2/3/2026), berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor. B/256/II/RES.1.24./2026/Satreskrim. Untuk dimintai keterangan sebagai korban penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

"Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam lebih, dengan tujuan untuk mencari tahu peristiwa penyiksaan yang dialami oleh korban pada tanggal 10 Mei 2025 lalu. Korban dalam keterangannya kepada penyidik dia mengaku dipukul menggunakan besi, selang, hingga gembok besi yang mengakibatkan korban mengalami luka- luka dan lebam di beberapa bagian tubuh. 

Lebih Jauh Ambrosius menyatakan Tindakan penyiksaan tersebut dilakukan karena para terduga pelaku memaksa korban untuk mengaku mencuri 2 (dua) unit motor (King dan CRF) yang tidak pernah dia lakukan. Korban mengakui dugaan penyiksaan tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda termasuk di salah satu ruangan kantor Kepolisian Resor Sorong Kota. Karena penyiksaan tersebut, kini korban tidak lagi dapat beraktivitas seperti biasa karena tulang belakang hingga bagian pahanya masih terasa sakit hingga saat ini. 

Setelah diambil keterangan, tim LBH lalu menyerahkan dua alat bukti diantaranya : 1. Foto-foto luka dan lebam akibat penyiksaan yang dilakukan (diserahkan saat proses pemeriksaan berlangsung); dan 2. Resume Medis Pasien yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sorong, Papua Barat Daya. Dengan adanya dua alat bukti tersebut disertai dengan keterangan korban (saksi), maka hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Bagi LBH Papua Pos Sorong, penyiksaan kepada korban merupakan tindakan yang bertentangan dengan berbagai peraturan (regeling) diantaranya: UUD 1945 Pasal 28G ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”; Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 

berkaitan dengan hak atas rasa aman sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights 

(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment (Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), meskipun tidak mengikat secara hukum tapi Indonesia mengakui prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam DUHAM tersebut.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif." Tegas Ambrosius

"Dalam konsep HAM hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable.

Atas hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai  1. Penangkapan yang disertai dengan Penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota POLRI kepada OTF adalah pelanggaran kemanusiaan serius; 2. Penegakan hukum menggunakan cara-cara kekerasan tanpa Standar Operasional yang tepat dan Penghormatan terhadap prinsip- prinsip dasar hak asasi manusia adalah bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan;

Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada korban didasarkan pada Surat Perintah, sehingga kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dilakukan secara terstruktur,  Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak, agar Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sorong Kota yang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyiksaan kepada korban OTF berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP/.Lidik/493/V/RES.1.24./ 2025/Satreskrim, 

tanggal 22 Mei 2025, bertindak secara profesional dalam proses penyelidikan/penyidikan untuk memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta adanya keadilan bagi korban. 

2. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, untuk memastikan para terduga pelaku dapat diproses hukum dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka." Tutup Ambrosius. 


Wartawan: ONim

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!