Menerima Pandangan Dari Dua Saksi Ahli, Hakim PN Manokwari Menolak Putusan Sidang Praperadila LRW.



Papua Barat- Journallpapua.com.Terkait Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor :2/Pid.Pra 2026/PN.Mnk atas nama Louela Riska Warikar (LRW) selaku Pemohon Praperadilan melawan Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari. 

sidang lanjutan Praperadilan dengan pembacaan Putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manokwari kelas l A,  Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H,  sebanyak 31 halaman tersebut ditolak keseluruhan permohonan Praperadilan LRW, pada sidang putusan yang digelar, Kamis 26 Februari 2026

Dalam sidang tersebut di hadiri perwakilan Pemohon, Penasehat Hukum, Yan Cristian Warinussy, dan Termohon I Kapolresta Manokwari diwakili  Agung Gumara Samosir, Ewin Efrika, S.H. Didit Wahyudi, S.H.,Abd. Muis, S.H., Ardiansyah, S.H., dan Saiful Aziz, S.H.

Untuk Termohon II Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari diwakili oleh I Nengah Ardika,S.H., M.H., Tulus Ardiansyah,S.H., M.H. dan Toyib Hasan,S.H., M.H

Penolakan permohonan Pemohon atas Praperadilan tersebut, setelah pembacaan surat putusan, Hakim Sampaikan, penatapan tersangka dan penatapan penahanan sah secara hukum.

Seterusnya hakim juga mengatakan bahwa keputusan atau penetapan yang di lakukan lebih lanjut oleh pihak Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri pemohon oleh pihak Termohon sah secara hukum, serta di bebankan biaya perkara tersebut kepada  Pemohon Praperadilan,



Selesai sidang Pembacaan putusan Praperadilan tersebut Pengacara Yan Christian Warinussy adalah Kuasa Hukum Pemohon LRW alias Ella, Menyampaikan saya menghargai serta menghormati pembacaan putusan di tolak, oleh Hakim Tunggal Carolina Dorcas Awi, S.H., M.H,

dengan catatan bahwa Hakim menerima  pandangan dari dua saksi ahli yang diajukan Pemohon, Demikian sidang Praperadilan tersebut berakhir, Klien kami masih mengharapkan keadilan dari Tuhan yang Maha Esa. Kata Warinussy. 



Bersamaan di sampaikan Kasi Gakum Kejaksaan Negeri Manokwari, Nengah Ardika,S.H., M.H. Di Kantor Kejaksaan, bahwa perkara LRW tersebut sudah dari tahun 2024,

Seharus P21 sudah kami lakukan, tapi masih  berlanjutnya proses Praperadilan maka dari itu kami masih menghargai dan menunggu hasil putusan yang ada. 

Setelah hasil Putusan Sidang Praperadilan selesai, pihak penyidik tersebut menyarankan tersangka dan barang bukti kepada kami, dan ini sudah P21 kemudiaan dilakukan tahap 2. Penyerahan tersangka dan barang bukti."Kata Ardika 

Ardika menambahkan, ini juga kami lakukan agar ada kepastian Hukum, baik itu dari tersangkan maupun Korban Karena Perkara ini sudah berlarut- larut lama dari 2024 lalu. 

Untuk sementara tersangka LRW tersebut kami melakukan penahanan untuk Dua Puluh (20) Hari kedepan,"Jelas Ardika.











Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!