Papua Barat Daya- Journallpapua.com. Lembaga Investigasi Negara ( LIN) Papua Barat Daya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Rabu 18 Februari 2026 lalu terkait dugaan korupsi dana program strategis pembangunan kampung (Prosppek) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel)
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow menyampaikan, bahwa sampai saat ini kami masih terus mengawal laporan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Lebih jauh Jackson ingatkan bahwa kami tidak main- main jika kedapatan diduga ada yang berusaha menghalangi- halangi kasus tersebut kami tidak tinggal diam.
Pantauan laporan kami di Kejaksaan Negeri sorong tersebut, tentunya DPP LIN pusat akan siap melawan jika kemungkinan ada tendesi laporan tersebut dibumkam,
Jackson memohon agar laporan dugaan kasus Korupsi tersebut dapat menjadi atensi kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Frengky Son.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pekan lalu, pihak korps Adhyaksa, langsung melakukan telaah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Frengky Son, kepada media ini, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut mantan Asisten Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara itu, pihaknya harus melakukan telaah, usai laporan diterima.
Apalagi, lanjut mantan Kajari Bitung itu, kasus tersebut juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami telaah, lalu laporkan ke Kejagung. Karena, kasus ini juga telah dilaporkan kesana oleh pelapor yang sama, jadi kami akan menunggu. Jika ada perintah ke bawah melalui Kejati, dan selanjutnya kepada kami," jelasnya



