Sapua Barat-Jurnallpapua.Kuasa Hukum LRW Yan Christian Warinussy menerangkan Terkait Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra 2026/PN.Mnk atas nama Louela Riska Warikar selaku Pemohon Praperadilan melawan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manokwari selaku Termohon Praperadilan II dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari
Selaku Termohon Praperadilan II kembali berlangsung Rabu (25/2) di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.Sidang dipimpin hakim tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dibantu Panitera Pengganti (PP) Yoga.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Pemohon Praperadilan Louela Riska Warikar diwakili Kuasa Hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA.
Sedangkan Kapolresta selaku Termohon I diwakili salah satu kuasanya Didit Wahyudi, SH. Serta Kajari Manokwari diwakili salah satu kuasanya Toyib Hasan, SH, MH." Jelas Warinussy kepada wartawan
Sidang beragendakan kesimpulan tertulis dari para pihak yang diserahkan oleh masing-masing Kuasa hukum kepada hakim tunggal Awi. Kemudian hakim Awi menunda persidangan hingga Kamis (26/2) untuk membacakan Putusan Akhir." Ucap Warinussy



