PAPUA BARAT DAYA- JOURNALPAPUA.COM. Ungkapan Aktivitas Senior Vinsen Kocu dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dirancang sebagai koreksi politik negara terhadap konflik berkepanjangan di tanah Papua. yang dimaksud untuk menjawab ketimpangan pembangunan, ketidakadilan historis, serta krisis kepercayaan Orang Asli Papua (OAP) terhadap negara melalui pendekatan kesejahteraan, pengakuan, dan dialog.
Namun, lebih dari dua dekade sejak Otsus diberlakukan, muncul pertanyaan mendasar apakah negara sungguh menjalankan Otsus sebagai kebijakan sipil, atau justru menenggelamkannya di bawah pendekatan keamanan yang kian militeristik, "ungkap Kocu
"Berdasarkan Paradoks Kebijakan Negara
Di tingkat normatif, Otsus menempatkan Papua sebagai wilayah dengan kekhususan politik, sosial, dan budaya.
Negara berjanji memperkuat peran rakyat Papua sebagai subjek pembangunan. Tetapi di tingkat implementasi, wajah negara di Papua masih didominasi oleh pengerahan aparat bersenjata, operasi keamanan berkepanjangan, dan logika stabilitas teritorial.
Paradoks inilah yang menjadi masalah utama kebijakan Papua hari ini." ungkapan Aktivis yang menjadi penyambung Masyrakat Papua.
Lebih jauh Kocu menuturkan, Negara seolah menjalankan dua strategi yang saling meniadakan, membangun kesejahteraan di satu sisi, dan memperluas pendekatan keamanan keras di sisi lain.
Dalam konteks demokrasi, pendekatan semacam ini berisiko besar. Ketika keamanan dijadikan pintu masuk utama, maka prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi subordinat." Ujar Kocu
Dampak terhadap Demokrasi dan HAM
Pendekatan militeristik di Papua tidak hanya berdampak pada kelompok bersenjata, tetapi juga pada masyarakat sipil.
Pembatasan ruang berekspresi, stigmatisasi warga, kriminalisasi aktivis, hingga pengungsian internal telah menjadi isu berulang yang dicatat berbagai lembaga HAM. Situasi ini berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi Indonesia.
Papua bukan ruang kosong dari konstitusi. Ketika praktik keamanan di Papua tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Papua, tetapi juga konsistensi demokrasi nasional." Unkapan Ativis dengan nada yang membingungkan kepada awak media 20 Januari 2026
Lebih jauh Kocu Menyapaikan, pendekatan ini justru melemahkan tujuan Otsus itu sendiri. Dana besar, program pembangunan, dan kebijakan afirmatif tidak akan efektif dalam iklim ketakutan dan ketidakpercayaan.
Papua Bukan Semata Masalah Keamanan
Tidak dapat disangkal bahwa Papua menghadapi tantangan keamanan. Namun menyederhanakan persoalan Papua menjadi semata-mata masalah keamanan adalah kekeliruan strategis.
"Akarnya persoalan Papua bersifat multidimensional: sejarah integrasi, ketimpangan struktural, rasisme, pelanggaran HAM, serta kegagalan dialog politik yang bermakna. Pendekatan militer mungkin meredam konflik dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Pengalaman global menunjukkan, konflik berbasis identitas dan ketidakadilan tidak dapat diselesaikan dengan dominasi kekuatan bersenjata. Mengembalikan Supremasi Sipil Jika negara serius menyelamatkan Otsus Papua, maka orientasi kebijakan harus dikoreksi. Dan Pendekatan keamanan perlu ditempatkan di bawah supremasi sipil dan prinsip keamanan manusia (human security), bukan sebagai strategi utama." Jelas Kocu.
Dialog Papua–Jakarta yang inklusif, penegakan hukum atas pelanggaran HAM, serta perlindungan nyata terhadap Orang Asli Papua harus menjadi agenda prioritas. Tanpa itu, Otsus akan terus dipersepsikan sebagai kebijakan administratif yang gagal menyentuh substansi keadilan.
Otonomi Khusus Papua adalah janji politik negara. Janji itu akan kehilangan legitimasi bila dijalankan dengan logika militeristik. Negara harus memilih apakah ingin membangun Papua melalui kepercayaan dan keadilan, atau mempertahankannya melalui ketakutan."Tutup Kocu.
Sorong 20 Januari 2026
Wartawan : Onim


