PAPUA BARAT- JOURNALPAPUA.COM.Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa Klien kami Louela Riska Warikar, tersangka dalam perkara dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mendapat Surat Perintah Pembantaran Penahanan terhitung sejak Hari Minggu, 18/1/2026.
"Hal ini disebabkan karena klien kami menderita sakit saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan medis, klien kami memerlukan perawatan inap (opname) lebih lanjut,
maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah pembantaran tersebut. Berdasarkan hal tersebut, klien saya akan dirawat inap, sehingga diharapkan secara intensif dapat dilakukan penanganan medis lebih lanjut di salah satu rumah sakit yang baik di wilaya Manokwari." Jelas Warinussy kepada media Senin 18 Januari 2026,
Warinussy Jega menambahkan, Oleh karena klien saya ini dibantarkan atau diijinkan untuk dirawat inap, maka sesusi prosedur senantiasa ada anggota Polisi dari Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari yang mengkawal dan menjaga klien kami tersebut selama dibantarkan dalam perawatan kesehatan ini.
Atas nama klien kami, dengan ini menyampaikan hormat dan apresiasi kepada Kapolresta Manokwari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, S.I.K yang telah membantarkan klien kami guna dirawat di Rumah Sakit ini." Tutur Warinussy.


