PAPUA BARAT- JOURNALPAPUA Sebagai Penasihat Hukum dari Tersangka Luciana Lawrence (LL/59), Budi Christian Gosyanto (BCG/54) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/29), Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa ketiga klien saya sangat koperatif dalam proses penyidikan
"perkara mereka di Polresta Manokwari. Sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, maka berkas perkara ketiga klien kami telah dipisahkan atau displitsing.
Sehingga Tersangka LL dan FAG telah diperiksa pada hari Selasa (20/1) dan Rabu (21/1) masing-masing sebagai saksi. Direncanakan pada hari Kamis (22/1), "Ucap Warinussy,
Dan akan dilakukan reka ulang (rekonstruksi) terkait peristiwa hukum dari perkara yang diduga melibatkan ketiga orang klien saya tersebut di Rumah Kediaman Keluarga Gosyanto Lawrence di Wosi Gaya Baru, Manokwari.
Hal mana sesuai Surat Nomor : B/15/I/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim, tanggal 20 Januari 2026 perihal Undangan Rekonstruksi. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama Kapolresta Manokwari selaku Penyidik.
Kami akan memanfaatkan moment reka ulang (rekonstruksi) ini untuk melakukan penyesuaian setiap adegan sesuai fakta diperoleh selama ini di dalam proses penyidikan perkara tersebut." Jelas Warinussy.


