Manokwari- Journal papua. Sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy dengan tegas menyampaikan pesan Singkat dan harapan, Rakyat Adat Papua Asli kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin
"Agar kiranya memberikan kesempatan dan memprioritaskan Jaksa Papua Asli untuk menduduki posisi jabatan golongan ruang eselon I Dan ll saat ini." Ucap Warinussy Kepada Rekan- Rekan Wartawan
Warinussy menambahkan Para Jaksa Papua Asli yang ada di Tanah Papua, nyata cukup banyak berkiprah termasuk di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Hal ini sesuai amanat pasal 62 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : ..."Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Provinsi Papua (Tanah Papua),Katanya
berdasarkan pendidikan dan keahliannya"... Di dalam penjelasan undang- undang Otsus disebutkan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian tidak ada alasan apapun bagi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk terus menerus mendatangkan para Jaksa non Papua Asli untuk "menutup" kesempatan bagi para Jaksa Papua Asli di Tanah ini. Ungkapan Warinussy dengan nada kesal.


