Oknum Pegawai BPN Kabupaten Sorong, Bantu Terbitkan Sertifikat Lewat Program PTSL Diduga Dapat Bagian.

Kabupaten Sorong- Journal Papua. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong di tahun 2023 Supriadi Ajukan pelepasan hak tanah seluas 5 hektar dalam Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 

dalam pelepasan Tanah seluas 5 Hektar bertempat di  SP3,  Distrik Mayamon Kabupaten Manokwari. 

Supriadi saat berbicara kepada wartawan bahwa tanah miliknya 5 Hektar yang adakan permohonan sertifikat dalam Program PTSL 2023 lalu 

Dalam pengajuan Permohonan pendaftaran lewat salah satu oknum Pegawai BPN inisial (T) dan tanah yang di ajukan 5 Hektar hanya jadi Sertifikat kurang lebih 40 dari sebidang tanah seluas 2 Hektar," Jelas Supriadi

"Dari 5 hektar, hanya 2 hektar yang diterbitkan sertifikat, sisah masih ada 3 hektar, 

Ironisnya setelah berjalannya waktu ketika  saya mencari sisa tanah 3 hektar "diketahui," Satu (1) hektar sudah diterbitkan dan bukan atas nama saya atau keluarga saya melaikan atas nama orang lain adalah Okto. "Kata Supriadi 

Di hari yang sama ketika dikonfirmasi kepada Okto, terkait tanah milik Supriadi 1 hektar yang diterbitkan oleh BPN atas namanya, Okto sebut"  ia benar tanah ini milik pak Supriadi keluar atas nama saya.

Lebih jauh Okto menjelaskan sebelumnya saya mendaftarkan Program PTSL lewat Oknum BPN, menunggu sekian lama terkait terbitnya sertifikat, tibah- tbah keluar sertifikat atas nama saya, tapi bidang Tanah bukan punya saya," Terang Okto

Sementara Tanah milik saya yang tidak terbit Sertifikat masih ada, selanjutnya okto juga sampaikan kalau dirinya tidak mau masalah sama Supriadi, harus cari solusi agar haknya di kembali lagi, ujar Okto.

Ketika Wartawan mempertanyakan kalau oknum BPN adalah ( T) orang yang sama, Okto sebut ia benar,"

Setelah diwawancarai kepada oknum BPN inisial (T) yang dimaksut, terkait tanah milik Supriadi 1 hektar yang diterbitkan atas nama Okto. Oknum T sampaikan, Saya tau mereka berdua ada pembicaraan di luar kontes BPN.

Bermulanya Supriadi datang meminta bantu tujuan pelepasan hak tanah menjadi miliknya, dan oknum BPN inisial T tersebut sampaikan bahwa yang bisa kita bantu hanya 5 Hektar,

Dalam hal ini Oknum tersebut mengatakan saya bisa bantu Terbitkan Sertifikat tanah milik Supriadi yang seluas 5 hektar, tapi harus ada dil- dilan, ungkapan tulus kepada awak pada Kamis" 19 Februari 2026 di kantor BPN Kabupaten Sorong. 

Dari hasil pelepasan tanah milik bapak Supriadi 5 hektar, tetapi terbit Sertifikat lewat Program PTSL hanya Dua (2) Hektar menjadi hampir 100 bidang sertifikat." Ungkap T

Setelah itu oknum BPN adalah T mengakui bahwa saya mengambil sebagian sertifikat tanah yang sudah menjadi milik saya dari hasil kesepakatan bersama dengan dengan supriadi." Jelasnya

Setelah berita ini dipublish belum sempat mengkonfirmasi kepada BPN Kabupaten Sorong, karena beliau masih berada di luar kota. 











Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!