Demi Wanita Idaman Oknum LM Anggota DPRK Tambrauw Menelantarkan istri dan Anaknya.



 PBD- Transisinews.com. laporan polisi nomor : LP/B/99/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 28 Februari 2026. Klien LP3BH Manokwari atas nama Maria Elisabeth Krey seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan profesi guru di Kabupaten Tambrauw yang melapor suami sahnya atas nama Lamberth Mirino. 

Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy ketika Di wawancara oleh beberapa media mengatakan Klien kami ibu Maria Elisabeth Mengngutaraika bahwa suaminya diduga keras sebagai terlapor telah meninggalkan rumah istri dan anak-anaknya sejak 3 (tiga) bulan lalu. 

Kemudian terlapor juga menelantarkan istri dan anak-anaknya. Sehingga perbuatan tersebut diduga melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDR)." Kata Warinussy

"Bahkan saat ini diduga keras terlapor LM tersebut sedang hidup dengan seorang wanita idaman lain (WIL) tanpa dilindungi pernikahan yang sah menurut Undang undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

WIL tersebut rupanya adalah seorang perempuan asli Papua bernama Ririn  Daustina  Arumisore (sehari-harinya bekerja sebagai pejabat di Kantor Bank Papua Cabang Pembantu Fef di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya). Jelasnya

Oleh sebab itu, kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya agar menindaklanjuti Laporan Polisi yang diajukan klien kami Maria Elisabeth Krey menurut hukum. Termasuk kami mendesak dilakukannya penyidikan atas perbuatan perzinahan terlapor LM dan WIL nya berinisial RDA tersebut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Tutup Warinussy
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!