Jakarta - Jurnallpapua.com.Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus judi online berskala besar. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF (Berkas I), QF dkk. (Berkas II), serta WK (Berkas III).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), seluruh tersangka dan barang bukti senilai Rp55 miliar siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Melalui transparansi dan profesionalisme, Polri memastikan penegakan hukum berjalan tuntas demi memberikan rasa aman serta keadilan bagi publik, dilansir dari Divisi Humas Polri.
sekaligus memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat dan produktif bagi masa depan bangsa. "Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," tutur Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso.
11.47 AM · 30 Mar 2026



