PBD-Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendesak Panglima TNI agar memerintahkan aparat TNI di wilayah Maybrat untuk tidak menghalalkan segala cara menindak masyarakat sipil pasca terjadi kontak tembak di Kampung Sory, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (22/3).
"Dalam peristiwa kontak tembak tersebut diinformasikan bahwa seorang anggota TNI Angkatan Laut dari Matra Marinir tewas 2 (dua) orang rekannya yang lain luka parah dan dalam kondisi kritis.
LP3BH mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya segera melakukan investigasi kriminal untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya dari peristiwa nahas tersebut. Segenap langkah penyelidikan kriminal semestinya disandarkan pada ketentuan UU Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LP3BH Manokwari memperoleh informasi dari kontak personnya di wilayah Aifat Selatan bahwa seorang warga sipil bernama Yusup Sory telah diamankan oleh personil TNI.
Demi menghormati asasi praduga tidak bersalah (presumption of innocence), Warinussy selaku Advokat dan Pembela HAM peraih Penghargaan Internasional John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 dengan hormat mendesak negara agar memberi perlindungan hukum terhadap saudara Yusup Sory tersebut."Ucap Warinussy
Jika tidak terdapat cukup bukti atas keterlibatannya, Yusup Sory tersebut segera dilepas Demi hukum. Kami mendesak tidak dilakukannya upaya mengkriminalisasi diri warga sipil seperti Yusup Sory oleh siapapun, termasuk negara. Kemanusiaan mesti ditempatkan diatas segenap rencana memperluas rencana operasi keamanan negara di Tanah Papua secara umum.
Keamanan dan kenyamanan warga negara termasuk warga sipil di Aifat Selatan maupun Tambrauw seyogyanya menjadi prioritas pertama dan utama dalam merancang pola pengamanan wilayah tersebut. LP3BH Manokwari akan terus melakukan pengawalan terhadap penyelenggaraan keamanan di wilayah Kabupaten Maybrat dan atau Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Daya.



