Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan ART, Warinussy Memberi Asprasi Kepada majelis Hakim Terkait Rawat Inap Klien Kami di RS TNI Manokwari.



Manokwari- Transisi news.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), sekaligus selaku Penasihat Hukum Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG), Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pidana Nomor : 76/Pid. B/2026/PN.Mnk

Demikian Warinussy menurutkan Pemberian apresiasi ini karena Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty, SH, MH telah memberi penetapan pembantaran nomor : 76/Pid.B/2026/PN.Mnk. ijin pembantaran tersebut diberikan untuk rawat inap 

klien kami di rawat inap sejak tanggal 10 Mei 2026 dan telah dikembalikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Manokwari, Ujar Warinussy

"setelah selesai dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.Azhar Zahir Manokwari. Selanjutnya klien kami berdasarkan hasil diagnosa dan perawatannya menderita sakit TBC paru- paru. 

Sehingga di dalam lanjutan sidang perkara pidana atas nama klien kami tersebut telah kami mohonkan kepada Majelis Hakim agar klien kami diberi perhatian dalam aspek ruang tahanannya serta klien kami masih akan menjalani kontrol rutin, mulai pada hari Senin, 25/5/2026 mendatang. 

Selanjutnya kami Tim Penasihat Hukum akan mengambil beberapa langkah penting demi melindungi hak-hak dan kepentingan klien kami tersebut." Pungkasnya

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!