Terdakwa Ella Terkait UU ITE Memohon Kepada Hakim Lewat Pledoi Agar Dirinya di Hukum Seringan Ringannya Atau Dibebaskan

 


Manokwari- Journallpapua.com.Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy mengatakan kepada wartawan selasa 12 mei 2026 bahwa Klien kami Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella meminta, kepada Majelis Hakim agar dirinya dihukum seringan- ringannya atau dibebaskan

Hal itu disampaikan saat Terdakwa Ella Warikar membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam lanjutan Sidang Selasa (12/5) di Ruang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Ella Warikar mengatakan alasan dirinya meminta dibebaskan atau dihukum seringan- ringannya, karena dirinya saat ini sebagai Ibu Tunggal bagi 3 (orang) anaknya yang masih kecil. "Saya juga memiliki 2 (dua) orang anak angkat yang saya asuh", 

"urai Terdakwa LRW di dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Willem Depondoye, SH. Terdakwa LRW juga berjanji tidak akan melakukan dan tidak akan mengulangi perbuatannya atau tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.  Oleh sebab itu, Terdakwa LRW memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dapat menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya atau membebaskan Terdakwa LRW dari sisi kemanusiaan." Kata Kuasa Hukum Senior. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa LRW, Advokat Yan Christian Warinussy dalam nota pembelaannya mengurai fakta persidangan perkara Terdakwa LRW yang nyata, ternyata hanya terbukti pada satu pasal dakwaan saja. Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ella Warikar menyatakan bahwa dari fakta persidangan yang ada, Terdakwa Ella Warikar sama sekali tidak terbukti melakukan komunikasi baik melalui chat WhatsApp maupun telepon dengan Saksi Hermus Indow (Bupati Manokwari). 

Alasan Penasihat Hukum, karena tidak terdapat bukti rekaman digital yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan persidangan Yang Mulia ini. "Bahkan handphone yang diduga milik Terdakwa LRW, yaitu handphone merek Samsung S22 Ultra warna ungu dengan nama model SM-S908E/DS dan nomor serial RRCT303KD8Y dengan nomor SIM Card 0813-4329-7606 dengan IMEI (slot 1) 353274170215820 dan IMEI (Slot 2) 355770370215823 saat ini dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka.

Hal mana sesuai keterangan Ahli Digital Forensik Ade Jodi Hermansyah, ST yang telah disampaikan pada persidangan perkara ini. Terdakwa LRW juga sama sekali tidak terbukti pernah berkomunikasi dengan saksi Hermus Indow. Terdakwa sama sekali tidak pernah mengechat  atau menghubungi Saksi Hermus Indow untuk meminta sejumlah uang. Hal ini dalam fakta persidangan ada bukti keterangan saksi Hermus Indow yang mengatakan bahwa dirinya pernah dihubungi melalui pesan chat WA maupun telpon oleh saksi Maria Magdalena Wanma untuk meminta uang sejumlah Rp.300 juta rupiah.

Namun saksi Hermus Indow tidak pernah mengirimkan uang yang diminta tersebut. Sehingga Penasihat Hukum Terdakwa LRW berpendapat bahwa kliennya hanya terbukti mengirimkan chat melalui media TikTok yang bersifat menyerang diri saksi Febelina Wondiwoy semata. "Hal itu menjadi fakta persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi Febelina Wondiwoy, Saksi Herlina Wondiwoy dan Saksi Beatrix Aneke dalam sidang", Jelas Warinussy 


urai Penasihat Hukum Terdakwa LRW di dalam Nota Pembelaannya. "Sayang sekali karena postingan chat di Tiktok pada akun Mama Ella milik saudari Terdakwa LRW tersebut hanya diperoleh dari tangkapan layar dari Handphone milik Saksi Febelina Wondiwoy dan Saksi Herlina Wondiwoy saja, bukan langsung diperoleh dari handphone milik Terdakwa LRW yang sudah disita oleh penyidik Polresta Manokwari, sehingga jejak digitalnya dapat ditelusuri secara utuh", tambah Penasihat Hukum Terdakwa LRW." Ujar Warinussy. 

Oleh sebab itu, Penasihat Hukum LRW dalam kesimpulan dan permohonannya meminta agar Terdakwa LRW dapat dijatuhi pidana yang seringan-ringannya. Penasihat hukum Terdakwa LRW juga berpendapat bahwa kliennya sengaja dikriminalisasi untuk kepentingan orang lain yang hendak memperoleh keuntungan dari Saksi Hermus Indow dan Saksi Febelina Wondiwoy. Sidang ditunda oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye hingga Selasa pekan depan (19/5) dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim. Tutup Warinussy. 

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!