Papua Barat- Journallpapua.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan langkah Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy yang diduga telah memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Frengky Muuk dan Tonny Orocomna sebagai Kepala Kampung pada Rabu (22/7) di Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Padahal sejauh informasi dari data yang dimiliki LP3BH Manokwari, Frengky Muuk dan Tonny Orocomna adalah mantan Orang Yang dicari alias DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polres Teluk Bintuni dan Polda Papua Barat. Kata Warinissy 23 Juli 2026
"Herannya, kedua mantan DPO tersebut setelah "bebas" dari keberadaannya di kawasan hutan sekitar Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh, keduanya langsung diamankan ke Manokwari dan dipulangkan ke Bintuni.
Kemudian kini telah diberi status sebagai kepala kampung tanpa melalui proses hukum yang bertanggung jawab menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta berdasarkan mekanisme produral hukum pidana yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ungkapnya
LP3BH Manokwari meminta perhatian segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Teluk Bintuni dapat memberikan pertimbangan hukum yang Arif dan Bijaksana serta berdasar hukum kepada Bupati Teluk Bintuni sebelum mengambil langkah administratif yang tidak meninggalkan akibat hukum seperti perbuatan melawan hukum." Ucapnya



