Keterangan foto : Tim Kuasa Hukum ketika mendatangi Mapolda Papua Barat Daya (Onim)
"Demikian hal tersebut sudah hampir setahun perkara ini diduga dibungkam kesannya laporan di Polres Raja Empat yang melibatkan oknum pejabat atas terkait tindak pidana kekerasaan seksual. Dugaan jalan ditempat dan oknum pejabat yang dimaksud diduga keras dilindungi oleh pihak APH," ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum, Sabtu 17 Januari 2026.
Tim Kuasa Hukum pelapor/korban (NI) dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua, Benyamin Boas Warikar, S.H mengkritisi kinerja penyidik Unit PPA Polda Papua Barat Daya, yang terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /23/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA Tanggal 05 November 2025 dengan Terlapor/Pelaku berinisial (YS) yang merupakan oknum pejabat Sekda Raja Ampat. Menurutnya proses terhadap kasus ini banyak kejanggalan yang di temui di lapangan, Masa Laporan Polisi terbit tanggal 05 November 2025 sampai sudah memasuki bulan januari tahun 2026 perkaranya masih tetap di Tahap penyelidikan," Kata Warikar Kepada Wartawan Journallpapua.com.
Lebih jauh Warikar mengatakan, Penyidiknya keliru dalam memilah kasus mana yang sifatnya umum dan mana yang bersifat khusus. itu ada asasnya yang wajib di patuhi oleh seluruh warga negara, bahwa aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Jadi tindak pidana ini merujuk pada UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang bersifat khusus dan ini tergolong dalam kejahatan serius yang penanganannya harus ekstra cepat.
Karena kalau berlama- lama dalam tahap Penyelidikan sangat potensial Penyalahgunaan kewenangan terjadi. Kita semua Paham bahwa bahwa di dalam pasal 25 UU TPKS tentang kekuatan keterangan saksi/korban dan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru yang menambahkan "Pengamatan hakim" sebagai alat Bukti, apalagi penerapan UU TPKS ini menjadi dasar penting untuk menerima bukti digital dalam kasus kekerasan seksual seperti rekaman CCTV, pesan teks, rekaman suara atau data digital lainya." Jelas Warikar
Dan kami juga sudah menyerakan beberapa barang bukti semacam itu kepada Penyidik PPA Polda. Jadi menurut kami sudah sangat cukup untuk di jadikan dasar sementara untuk menggelar perkara tersebut san segera ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Terlapor (YS), dari pada memakai Alasan DIPA yang seharusnya tidak boleh di jadikan alasan, jika penyidik Berpatokan Pada DIPA menurut kami hal itu hanya memperburuk kinerja Polda PBD di mata Masyarakat yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual,
kalau DIPA menjadi alasan berarti hukum berlaku surut. itu namanya alasan yang tidak berdasar dan sangat menyalahi aturan yang berlaku di Negara Republik indonesia.
Kami menduga ada perlakukan istimewa yang di berikan kepada terlapor/ Pelaku dalam kasus ini sehingga Terlapor/Pelaku (YS) masih tetap berkeliaran secara leluasa.
Kami Tim kuasa hukum juga telah mendapat laporan informasi dari pihak keluarga Korban bahwa mereka di hubungi oleh orang tak di kenal yang di duga adalah orang suruan Terlapor (YS) untuk mengiming-iming atau merayu Korban (NI) dan orang tuanya untuk mencabut Laporan Polisinya. Pungkasnya
Hal inilah yang harus di pertimbangkan dan di perhatikan oleh pihak Penyidik Polda Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah tegas demi menghentikan pergerakan yang di duga otaknya adalah terlapor (YS) yang merupakan pejabat publik ini, jangan di biarkan Pak Kapolda, ingat Citra Polr harus di jaga dan di lindungii!! cara mempercepat proses hukum terhadap kasus ini dengan segera di tingkatkan ke tahap penyidikan hingga Penetapan tersangka terhadap Terlapor (YS), agar tidak dapat berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.
penyidik unit PPA Polda PBD harusnya memberikan alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk tidak menambah trauma yang panjang (viktimisasi). Tidak boleh sampai berandai-andai, sebab trauma yang di alami oleh Korban atau klien kami sangat memprihatinkan yang wajib mendapat Suatu perlindungan, Kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan semangat undang-undang UU No 12 Tahun 2022 dan hukum yang berlaku., bahwasannya kasus ini sudah berjalan dan memakan waktu hampir tiga bulan lebih tapi hanya berjalan di tempat tanpa sebuah kepastian hukum, "Sembari Warikar Sentil Kapolda Papua Barat Daya,
"Masa orang Miskin yang jadi Pelaku kekerasan seksual saja langsung di jemput paksa, tangkap dan di tahan. Masa terlapor (YS) yang merupakan seorang Pejabat publik sekelas Sekda tidak bisa di perlakukan sama di mata Hukum! Boas menilai bahwa Penyidik Polda melakukan Tebang pilih dan kurang bekerja secara serius, profesional dan transparan terhadap kasus ini Ia meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum Pejabat di raja ampat Seksual ini Bagian dari Tindak Pidana , Namun polres raja Ampat Masih Melindungi ada apa di balik itu? Suara kuasa Hukum Korban .
Penulis : Ferdinan Frengky Onim


