Papua Barat-Journalpapua.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, turut prihatin setelah mendengar pemberitaan media mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan oknum Jaksa mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Papua Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH (NNNM).
Pemberitaan media menyatakan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi miliaran rupiah. Sebagai sesama penegak hukum Warinussy prihatin dan menyesalkan, karena perbuatan tersebut bisa mempengaruhi cara pandang Negara dan Pemerintah Republik Indonesia terhadap potensi dan akhlak anak-anak Papua Asli yang sedang meniti karier sebagai anggota korps Adhyaksa (Jaksa) di Indonesia secara umum dan khususnya di Tanah Papua.
Apalagi Negara melalui kebijaksanaan Otonomi Khusus di dalam amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 secara jelas memberi peluang bagi keterlibatan anak-anak Papua Asli dalam ruang kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Warinussy memohon perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Jaksa Agung ST.Burhanuddin agar tetap memberi ruang dan kepercayaan bagi para jaksa Anak asli Papua. " Ucap Warinussy
Warinussy menambahkan, Kasus yang dihadapi oknum Jaksa NNNM tidak boleh menjadi alasan untuk menggeneralisir seluruh potensi anak-anak Papua Asli di ruang pengabdian Jaksa di Tanah Papua dan Indonesia secara umum. Banyak Jaksa Papua asli yang bersih dan memiliki kualitas kepribadian yang baik secara intelegencia maupun memiliki etika moral yang tinggi.
saya turut mendukung agar adanya oknum jaksa yang diduga keras ikut menikmati aliran dana dari Kasus NNNM turut segera ditindak tegas. Minimal mereka pula dinonaktifkan dari Jabatan nya di lingkungan Kejaksaan dan dihadapkan untuk ikut diperiksa pasca pengamanan yang dilakukan Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap oknum NNNM tersebut."tutup Warinussy


