Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yang Christian Warinussy memberi apresiasi tinggi kepada Kapolresta Sorong Kombes Polisi Amry Siahaan, SIK dan jajarannya,
yang telah meningkatkan status tahapan Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam Pemeriksaan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ucap Warinussy
Bahkan telah pula dilakukan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Baru. Saya memperoleh informasi pula bahwa penyidik Polresta Sorong telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," Jelas Warinussy
Sembari Warinussy menuturkan Kelima Tersangka masing- masing berinisial JN, JC, JU, IWK dan DJ. Bahkan 3 (tiga) orang diantaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Sorong sejak Senin (5/1).
Dalam pandangan hukum Warinussy tindakan penahanan tersebut sejalan dengan amanat KUHAP Baru 2025.
"Saya juga mendapat informasi bahwa hari ini Jum'at (9/1) telah berlangsung aksi damai dari keluarga salah satu tersangka berinisial IWK. Intinya, mereka mempersoalkan dugaan bahwa ada 2 (dua) orang lain yang disebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh penyidik Polresta Sorong.
Sebagai seorang Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy meminta penyidik Polresta Sorong dapat mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari oknum Ketua DPR PBD serta Bendaharanya. Jelasnya (10/1-2026)
Ini penting untuk memperoleh keterangan yang berimbang mengenai apakah benar hanya 5 (lima) orang tersangka ini saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya? Atau kah ada orang lain di luar sana yang turut melakukan langkah yang dapat merugikan keuangan negara terkait perkara ini."Pungkasnya


