Sidang Praperadilan, Ella Serang Kapolresta Dan Kajari, Warinussy Hadirkan Saksi Ahli Dari Rektor UNIPA.

Papua Barat- Journal Papua.Persidangan perkara praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2026/ PN.Mnk antara Louela Riska Warikar (LRW/27) selaku Pemohon Praperadilan melalui Kuasanya Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA pagi tadi dilanjutkan pukul 10:30 wit dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Carolina.D.Y.Awi, SH, MH. Dalam permohonan praperadilan tersebut, 

LRW selaku pemohon yang akrab disapa Ella Warikar (27) melawan Kapolresta Manokwari selaku Termohon I serta Kajari Manokwari selaku Termohon II. Salam sidang pagi tadi, pihak pemohon telah mengajukan 13 bukti surat serta seorang ahli ilmu linguistik dan linguistik forensik dari Fakultas Sastra dan Bahasa pada  Universitas Negeri Papua (UNIPA). 

Sedangkan pihak Kapolresta Manokwari selaku Termohon I mengajukan 41 Bukti Surat tertulis yang terdiri dari sejumlah dokumen penyidikan. Mulai dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 7 Oktober 2024. Sedangkan Termohon II Kajari Manokwari hanya mengajukan 2 (dua) bukti surat dengan tanpa dibubuhi meterai secukupnya. 

"Sehingga bukti surat Termohon II ditolak oleh Hakim Awi. "Bukti surat anda (Termohon I) tidak bisa saya terima, karena tidak dibubuhi meterai", tegas Hakim Awi. Selanjutnya Termohon I diwakili Kuasanya Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli dan hanya mengajukan bukti tertulis saja." Kata Warinussy di halaman Pengadilan selasa 24 Februari 2026.

Sementara itu Warinussy Menambahkan, Prof.Dr.Hugo Warami, S.Pd, M.Hum sebagai ahli ilmu linguistik dan linguistik forensik memberikan keterangan bahwa dari analisa terhadap postingan yang dibuat oleh Pemohon sesungguhnya tidak mengandung kata-kata yang bersifat mencemarkan nama seseorang ibu bupati. "Di dalam postingan dari akun mama Ella, kan tidak menyebut subjek berupa nama seseorang?

Tidak menyebut nama Ibu Bupati? Atau Ibu Bupati Manokwari, misalnya atau Ibu Bupati Fakfak, misalnya, atau Ibu Bupati Manokwari Selatan misalnya", jelas Ahli yang saat ini menjabat Rektor UNIPA di depan sidang siang tadi. 

Ahli berpangkat Pembina IV A dengan jabatan Lektor Kepala tersebut menjelaskan bahwa postingan dari akun tiktok Mama Ella tersebut tidak bisa diambil sepotong- sepotong lalu dikatakan telah memenuhi unsur pidana sebagai pencemaran nama baik lewat media Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya lihat para penyidik di Polresta Manokwari hanya mempersoalkan masalah di hulu dan hilir saja, tapi tidak melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi sebab hingga mengakibatkan adanya postingan yang dipandang bersifat menyerang kehormatan serta tidak melihat juga mengenai siapa sesungguhnya subjek yang dirugikan atau diserang atau dicemarkan namanya dalam postingan tersebut", 


urai ahli Linguistik forensik Putera Papua asli yang telah sering digunakan keahliannya oleh penyidik di  Polda Papua Barat. Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/2) dengan agenda bukti surat tambahan dan Ahli Hukum Pidana yang akan diajukan oleh pihak Pemohon Praperadilan."Jelas Kuasa Hukum Ella Warinussy Dalam Keterangannya kepada Wartawan
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terima kasih telah berkunjung di portal Berita kami.. Semoga anda senang!!